January 29, 2026

lagu populer

update lagu viral dan enak didengar saat ini

SE Royalti Lagu di Ruang Publik Komersial Resmi Berlaku

Pemerintah resmi mempertegas kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik yang digunakan di ruang publik komersial melalui terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Hukum sebagai langkah lanjutan untuk memastikan perlindungan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait di industri musik nasional.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa setiap pemanfaatan lagu atau musik yang bertujuan mendukung aktivitas usaha wajib disertai pembayaran royalti. Artinya, musik yang diputar di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi publik yang bersifat komersial tidak lagi dipandang sebagai pelengkap semata, melainkan sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang memiliki konsekuensi hukum.

Tujuan Surat Edaran Royalti Musik

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin hak ekonomi para pencipta lagu dan musik.

Menurut Hermansyah, selama ini masih banyak pelaku usaha yang belum memahami secara utuh bahwa pemutaran musik di ruang publik komersial termasuk kategori pemanfaatan komersial. Akibatnya, muncul perbedaan persepsi di lapangan, bahkan konflik antara pengguna musik dan pemilik hak cipta. Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah ingin menutup ruang abu-abu tersebut.

“Lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha jelas masuk dalam pemanfaatan komersial. Karena itu, kewajiban pembayaran royalti bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghargaan terhadap karya intelektual,” tegas Hermansyah.

Royalti sebagai Hak Ekonomi, Bukan Sekadar Kewajiban

Pemerintah menekankan bahwa royalti bukan hanya kewajiban hukum bagi pelaku usaha, melainkan hak ekonomi yang melekat pada pencipta dan pemilik hak terkait. Musik yang diputar di ruang publik terbukti memberi nilai tambah bagi usaha, mulai dari menciptakan suasana nyaman, meningkatkan daya tarik konsumen, hingga memperpanjang waktu kunjungan pelanggan.

Dengan membayar royalti secara tertib, pelaku usaha secara tidak langsung turut menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional. Pendapatan royalti memungkinkan para pencipta terus berkarya dan berinovasi, sehingga rantai ekonomi kreatif tetap berjalan sehat.

Peran Sentral LMKN dalam Pengelolaan Royalti

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, pemerintah menugaskan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti lagu dan/atau musik di Indonesia.

LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Skema ini dirancang agar pelaku usaha tidak perlu berhubungan langsung dengan banyak pihak. Cukup melakukan pembayaran melalui LMKN, maka distribusi royalti akan dilakukan secara profesional dan terukur.

Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyebut mekanisme ini sebagai solusi praktis sekaligus adil. Menurutnya, selama ini banyak pelaku usaha merasa bingung harus membayar royalti ke mana dan kepada siapa.

“Sekarang jalurnya jelas. Pelaku usaha cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut sampai kepada para pencipta dan pemilik hak secara transparan,” ujar Marcell.

DJKI sebagai Regulator dan Pembina

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sebagai regulator sekaligus pembina dalam sistem ini. Selain menerbitkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat luas mengenai pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajiban royalti.

Langkah sosialisasi dinilai krusial, mengingat masih adanya anggapan keliru bahwa musik yang diputar di ruang publik bebas digunakan selama tidak diperjualbelikan secara langsung. Padahal, dalam konteks hukum hak cipta, penggunaan musik untuk mendukung aktivitas bisnis tetap memiliki nilai ekonomi.

Penguatan dari PP Nomor 56 Tahun 2021

Surat edaran yang diterbitkan pada akhir 2025 ini sejatinya memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut telah lebih dulu mengatur kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu atau musik di berbagai sektor usaha.

Namun dalam praktiknya, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, mulai dari minimnya pemahaman hingga penolakan sebagian pelaku usaha. Dengan adanya surat edaran, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan kebingungan atau ketidaktahuan.

Dampak bagi Pelaku Usaha dan Industri Musik

Bagi pelaku usaha, kebijakan ini menuntut penyesuaian dalam perencanaan biaya operasional. Namun di sisi lain, kepastian hukum justru memberi rasa aman karena mekanisme pembayaran royalti menjadi jelas dan terstandar.

Sementara bagi industri musik, kebijakan ini menjadi angin segar. Selama bertahun-tahun, banyak pencipta lagu mengeluhkan minimnya pendapatan dari penggunaan karya mereka di ruang publik. Dengan sistem yang lebih tertib, distribusi manfaat ekonomi diharapkan menjadi lebih adil.

Menuju Ekosistem Musik yang Berkelanjutan

Pemerintah menilai bahwa ekosistem musik yang sehat tidak hanya bergantung pada popularitas artis atau platform digital, tetapi juga pada kepatuhan terhadap hak cipta di ruang publik. Pembayaran royalti secara konsisten menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan industri kreatif.

Melalui surat edaran ini, pemerintah mengirim pesan tegas bahwa karya musik memiliki nilai ekonomi yang harus dihormati. Dengan kolaborasi antara pemerintah, LMKN, pelaku usaha, dan para pencipta, diharapkan tercipta ekosistem musik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Baca Juga : Millie Bobby Brown Ingin Lagu Natal Spooky ala Eleven

Jangan Lewatkan Info Penting Dari : footballinfo