lagupopuler – Rockafiller, musisi sekaligus pengamat industri musik, menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dianggap belum maksimal dalam melindungi hak musisi lokal. Menurutnya, banyak karya musisi independen dan kreator lokal belum mendapat perlindungan hukum yang memadai. Ia menegaskan bahwa LMKN perlu meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam mengelola hak cipta, sehingga musisi dapat menerima royalti yang adil sesuai kontribusi mereka.
Musisi Lokal Terpinggirkan
Rockafiller menekankan bahwa musisi lokal sering terpinggirkan, terutama dibandingkan artis besar atau internasional. Banyak karya kreator lokal yang digunakan di berbagai platform digital namun tidak dibayar royalti secara tepat. Hal ini membuat banyak musisi independen merasa perjuangan mereka tidak dihargai. Ia menyatakan bahwa keberpihakan terhadap musisi lokal menjadi kunci untuk membangun ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Peran LMKN dalam Distribusi Royalti
LMKN memiliki tanggung jawab untuk mendistribusikan royalti secara adil kepada para kreator musik. Rockafiller menyoroti bahwa prosedur distribusi saat ini masih rumit dan kurang transparan, sehingga banyak musisi kesulitan mengetahui hak mereka. Ia menekankan perlunya sistem yang lebih modern dan mudah diakses, termasuk integrasi dengan platform digital agar setiap penggunaan karya musik tercatat dan dibayar sesuai ketentuan.
Edukasi dan Perlindungan Hak Cipta
Selain mengkritik LMKN, Rockafiller juga menekankan pentingnya edukasi bagi musisi lokal. Banyak kreator muda yang belum memahami mekanisme hak cipta, sehingga karya mereka rawan digunakan tanpa izin. Ia mendorong adanya program edukasi intensif agar musisi memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat melindungi karya kreatif serta memanfaatkan peluang industri musik digital dengan lebih efektif.
Harapan untuk Masa Depan Industri Musik
Rockafiller berharap LMKN dapat menjadi lembaga yang benar-benar mendukung musisi lokal, bukan hanya sebagai pengelola administratif. Dengan transparansi, distribusi royalti yang adil, dan perlindungan hak cipta yang kuat, industri musik Indonesia dapat tumbuh lebih sehat. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan musisi lokal akan mendorong kreativitas, meningkatkan kualitas musik nasional, dan memperkuat posisi Indonesia di kancah musik internasional.

More Stories
Makna Lagu “Kasih Aba-aba” oleh Naykilla, Tenxi, & Jemsii
Padi Reborn Siap Gelar Konser Tunggal “Dua Delapan”
One Zero Hadirkan Single Baru Berjudul “Kau Ada”