lagupopuler – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menargetkan penghimpunan royalti musik sebesar Rp126,16 miliar pada tahun 2025, meningkat signifikan dibandingkan pencapaian Rp77,15 miliar pada 2024. Target ini menunjukkan ambisi LMKN untuk memperkuat industri musik Indonesia sekaligus meningkatkan kesejahteraan kreator. Strategi yang dilakukan meliputi digitalisasi penghitungan royalti, transparansi distribusi, dan pengawasan lebih ketat terhadap pengguna musik komersial. Langkah ini diharapkan mampu memaksimalkan penerimaan royalti bagi pencipta lagu dan pemegang hak cipta.
Struktur Pembagian Royalti
Royalti yang dihimpun LMKN akan didistribusikan melalui lembaga manajemen kolektif (LMK) seperti WAMI, RAI, KCI, dan SELMI. Pembagian royalti disesuaikan dengan perjanjian masing-masing LMK, dengan persentase yang berbeda antara pencipta lagu, penerbit musik, dan pemegang hak lainnya. Proses distribusi diatur oleh peraturan hukum yang memastikan setiap kreator mendapat haknya secara adil. Sistem ini menjadi tulang punggung industri musik, karena menjaga keseimbangan antara pengguna musik dan pencipta karya.
Tarif Royalti Berdasarkan Jenis Penggunaan
Tarif royalti lagu bervariasi tergantung jenis penggunaan musik. Misalnya, konser berbayar mengenakan royalti 2% dari hasil penjualan tiket, sementara konser gratis membebankan 2% dari biaya produksi. Untuk sektor komersial, restoran dan kafe membayar Rp120.000 per kursi per tahun, pub dan bar Rp180.000 per meter persegi per tahun, sedangkan klub malam mencapai Rp250.000 per meter persegi. Bioskop membayar Rp3.600.000 per layar per tahun, dan nada tunggu telepon dikenai Rp100.000 per sambungan per tahun. Tarif ini berlaku untuk semua bentuk pemanfaatan, baik live maupun digital.
Tantangan Transparansi dan Kepatuhan
Meskipun tarif sudah ditetapkan, tantangan terbesar adalah transparansi dalam pengelolaan royalti. Banyak kreator belum mengetahui secara pasti bagaimana royalti dihitung atau kapan diterima. Selain itu, kepatuhan pengguna musik komersial masih menjadi persoalan, terutama bagi usaha kecil atau platform digital baru. LMKN terus berupaya memperbaiki sistem pencatatan, memperluas edukasi, dan mempermudah akses informasi bagi pencipta lagu. Dengan langkah ini, diharapkan distribusi royalti menjadi lebih tepat waktu dan adil.
Siapa Paling Untung dan Harapan Industri Musik
Penerima royalti terbesar biasanya adalah pencipta lagu populer dan pemegang hak cipta atas karya yang banyak digunakan di konser, media, dan platform digital. Namun, transparansi yang meningkat membuka peluang bagi musisi independen untuk mendapatkan bagian yang adil. Dengan sistem yang lebih efisien dan tarif yang jelas, industri musik Indonesia diharapkan tumbuh lebih sehat. Kreator yang terlindungi secara hukum dapat fokus berkarya, meningkatkan kualitas musik lokal, dan mendorong daya saing Indonesia di pasar musik internasional.

More Stories
Makna Lagu “Kasih Aba-aba” oleh Naykilla, Tenxi, & Jemsii
Padi Reborn Siap Gelar Konser Tunggal “Dua Delapan”
One Zero Hadirkan Single Baru Berjudul “Kau Ada”